SELAMAT DATANG DI BLOG IPNU KOTA CIMAHI

KH Hasyim Muzadi, "Mantan Napi Korupsi Jangan Boleh Nyaleg"

Rabu, 08 Februari 2012

CIMAHI, (PRLM).- Ketua Dewan Syuro Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Muzadi menyatakan, mantan napi koruptor harus dipilah antara kasus kecil dan besar tergantung nilai kerugian yang diderita negara.
"Kalau kasus berat, enggak usah lah dikasih keringanan sampai boleh nyaleg. Nanti, korupsi lagi," ujarnya, saat ditemui usai acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat Kota Cimahi di Mesjid Agung Cimahi Jln. Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Selasa (7/2).
Pernyataan tersebut dilontarkan Hasyim menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil atas 3 pasal pada UU tentang Pemilu dan Pemda yang dilakukan oleh Robertus, eks terpidana pada kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumatera Selatan. Keputusan MK itu membolehkan mantan narapidana yang pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dapat menjadi peserta pemilu.
Berbekal putusan MK itu, Robertus berniat mencalonkan diri menjadi Caleg pada Pemilu 2014. Komisi II DPR melalui Panja Pemilu sedang melakukan revisi UU Pemilu dan akan mengakomodir Putusan MK tersebut.
Menurut dia, dalam persaingan korupsi, terdapat manipulasi dalam proses persidangan. "Selama ini, kasus yang nilai korupsinya sedikit yang dihukum, yang korupsinya besar lolos dari hukum atau hanya dihukum seadanya. Padahal, bukan berarti mereka tidak bersalah tapi proses peradilannya tidak menyentuh mereka," ucapnya. (A-158/A-107)***

www.pikiran-rakyat.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
IPNU KOTA CIMAHI © 2011 | Designed by Hikamul Haq